Monday, July 27, 2015

Saksi: Tugas Pers Mencari Kebenaran

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tugas pers adalah mencari kebenaran. Hal ini dikatakan oleh saksi ahli Tempo Leo Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Karena itu, kata dia, dalam pemberitaan "Ada Tomy di Tenabang?" wartawan Tempo harus meneruskan mencari kebenaran dari proposal yang diterima oleh Majalah Tempo.

Dalam hal ini, kata dia, tulisan yang dibuat berdasarkan fakta yang dikonfirmasi kepada beberapa sumber yang berwenang, seperti misalnya Direktur PD Pasar Jaya Sjahrial Tanjung. Walaupun kebenaran itu belum mutlak, kata dia, pers boleh memberitakannya.

Dalam kasus tuntutan Tomy Winata kepada Tempo berkaitan artikel tersebut, Leo mengatakan tulisan Tempo untuk menarik perhatian masyarakat. Dalam tulisan, kata Leo, wartawan harus memberitakan sedikit demi sedikit fakta yang terungkap dalam pencariannya. Karena itu, kebenaran oleh pers bukan kebenaran mutlak seperti yang ditentukan oleh hakim di pengadilan.

Berita "Ada Tomy di Tenabang?", ujar Leo, memberikan penafsiran bahwa masih jadi dugaan yang patut dipertanyakan mengenai keberadaan Tomy Winata terkait pasar Tanah Abang. "Isi tulisan Tempo justru meragukan tentang keterkaitan Tomy," kata anggota Dewan Pers ini.

Hal ini juga diperkuat dengan adanya lima narasumber termasuk Tomy Winata dan Gubernur Sutiyoso yang membantah adanya keterlibatan Tomy Winata dalam kasus pasar Tanah Abang yang terbakar tahun lalu.

Mengenai penggunaan tanda kutip pada kata pemulung besar, Leo menilai hal itu adalah gaya penulisan belaka, sebab itu tidak mengandung arti sebenarnya. Dalam hal ini, kata dia menjawab Jaksa Bastian Harahap dan Kuasa Hukum Tempo Trimoelja D Suryadi, Tempo tidak mempunyai tujuan menghakimi dalam tulisan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suripto ini hanya berlangsung satu jam. Sidang dilanjutkan pada Senin besok (10/5).

Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room 

  Tags: #TommyWinata #TomyWinata #TomiWinata

No comments:

Post a Comment