TEMPO Interaktif, Jakarta:Tugas
pers adalah mencari kebenaran. Hal ini dikatakan oleh saksi ahli Tempo
Leo Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5).
Karena itu, kata dia, dalam pemberitaan "Ada Tomy di Tenabang?" wartawan
Tempo harus meneruskan mencari kebenaran dari proposal yang diterima
oleh Majalah Tempo.
Dalam hal ini, kata dia, tulisan yang dibuat berdasarkan fakta yang
dikonfirmasi kepada beberapa sumber yang berwenang, seperti misalnya
Direktur PD Pasar Jaya Sjahrial Tanjung. Walaupun kebenaran itu belum
mutlak, kata dia, pers boleh memberitakannya.
Dalam kasus tuntutan Tomy Winata kepada Tempo berkaitan artikel
tersebut, Leo mengatakan tulisan Tempo untuk menarik perhatian
masyarakat. Dalam tulisan, kata Leo, wartawan harus memberitakan sedikit
demi sedikit fakta yang terungkap dalam pencariannya. Karena itu,
kebenaran oleh pers bukan kebenaran mutlak seperti yang ditentukan oleh
hakim di pengadilan.
Berita "Ada Tomy di Tenabang?", ujar Leo, memberikan penafsiran bahwa
masih jadi dugaan yang patut dipertanyakan mengenai keberadaan Tomy
Winata terkait pasar Tanah Abang. "Isi tulisan Tempo justru meragukan
tentang keterkaitan Tomy," kata anggota Dewan Pers ini.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya lima narasumber termasuk Tomy
Winata dan Gubernur Sutiyoso yang membantah adanya keterlibatan Tomy
Winata dalam kasus pasar Tanah Abang yang terbakar tahun lalu.
Mengenai penggunaan tanda kutip pada kata pemulung besar, Leo menilai
hal itu adalah gaya penulisan belaka, sebab itu tidak mengandung arti
sebenarnya. Dalam hal ini, kata dia menjawab Jaksa Bastian Harahap dan
Kuasa Hukum Tempo Trimoelja D Suryadi, Tempo tidak mempunyai tujuan
menghakimi dalam tulisan tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suripto ini hanya berlangsung satu jam. Sidang dilanjutkan pada Senin besok (10/5).
Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room
Tags: #TommyWinata #TomyWinata #TomiWinata
No comments:
Post a Comment