Monday, July 27, 2015

Minggu, 09 Mar 2008: Polisi Hentikan Kasus Tomy Winata

Anggap Bukan Korupsi, Hanya Utang Piutang

JAKARTA - Bos Artha Graha Tomy Winata kini tak lagi direpotkan kasus dugaan korupsi pembangunan kawasan wisata terpadu eksklusif (KWTE) di Pulau Rempang dan Galang, Batam. Direktorat III/Tipikor Bareskrim Polri telah menghentikan kasus tersebut.

Polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dalam kasus yang memang sempat menyeret Tomy Winata (TW) itu.

"Tidak ada pidananya," kata Dir III/Tipikor Brigjen Pol Jose Rizal saat dihubungi Jawa Pos kemarin (8/3). Menurut dia, yang terjadi sekadar peminjaman dana melalui BPD Batam dari Bank Artha Graha. "Pinjaman itu sebagian besar sudah dikembalikan. Jadi, itu utang biasa. Bisnis biasa," sambungnya.

Berarti penyelidikan dihentikan? "Istilah dihentikan itu kalau sudah di tingkat penyidikan (surat perintah penghentian penyidikan, SP3). Kasus ini kan baru penyelidikan. Yang jelas, kasus ini tidak ada tersangkanya," jawab mantan Kapolwiltabes Makassar itu. Menurut dia, sudah 12 orang -termasuk Tomy- yang diperiksa. Penyidik juga telah terbang ke Batam.

Setelah diselidiki itulah terungkap bahwa sempat ada dana Rp 23 miliar yang dipinjam melalui BPD Batam. Kini dana pinjaman itu tinggal Rp 7 miliar. "Jadi, tidak benar surat kaleng dulu (sumber penyelidikan kasus ini memang dari surat kaleng). Soal proyek di Pulau Rempang dan Pulau Galang tidak jadi dibangun karena tanahnya masih status quo setelah ada surat dari menteri perdagangan," bebernya.

Penyelidikan kasus itu bermula dari surat kaleng yang menyebut TW berpotensi merugikan negara Rp 3,6 triliun karena menguasai tanah di Batam, tapi tidak segera membangun proyeknya. Padahal, MoU telah ditandatangani pihak TW, Pemkot Batam, dan Otorita Batam sejak 26 Agustus 2004. Tomy saat diperiksa polisi 15 November 2007 membantah menguasai tanah dan mengatakan, pihaknya belum bisa membangun karena ada kewajiban pihak lain yang belum terpenuhi.

Saat dihubungi Jawa Pos tadi malam, TW yang kini giat berbisnis padi hibrida dan hendak membangun jembatan Jawa-Sumatera itu, mengaku baru mendengar soal penghentian kasus tersebut. "Tanggapan saya adalah no comment. Saya baru dengar dari Anda, terima kasih dan akan saya cek nanti dengan penasihat hukum saya," tambahnya.

Pernyataan penghentian itu memang berbeda dengan pernyataan pejabat polisi sebelumnya. Pada November 2007, Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri bahkan menyatakan telah menemukan tindak pidana korupsi setelah tiga bulan menyelidiki kasus tersebut. Menurut Bambang, proses korupsinya terjadi saat ada dana kredit dari bank untuk kawasan wisata terpadu eksklusif. Tapi, proyeknya belum dibangun dan dana tersebut mengalir ke mana-mana. (naz)

Tommy dinyatakan 'tak bersalah'
 
Sigit Purnomo
Wartawan BBC di Jakarta
 
 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Kamis menyatakan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menang dalam perkara perdata tukar guling tanah antara Perum Bulog dan Goro Batara Sakti.
Dalam persidangan hari Kamis, majelis hakim menolak semua gugatan Bulog dan mengabulkan gugatan balik Tommy.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi menyebutkan, gugatan Perum Bulog melalui jaksa pengacara negara atas tindakan Goro Batara Sakti yang mengalih fungsikan gudang bulog di Kelapa gading Jakarta menjadi pusat perbelanjaan Goro tidak terbukti.
Majelis hakim justru mengabulkan gugatan balik Tommy Soeharto kepada Bulog.
Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, Goro telah membayar semua kewajibannya saat dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga Jakarta Pusat tahun 2006 lalu.
Menurut hakim, gugatan Bulog justru telah merusak reputasi Tommy sebagai pengusaha nasional dan memvonis Bulog membayar ganti rugi ke putra mantan presiden Soeharto itu.
Atas keputusan itu jaksa pengacara negara menyatakan banding.
Kasus perdata tukar guling tanah PT Goro dan Bulog ini adalah kasus kedua yang melibatkan Tommy Suharto, sementara kasus penyalahgunaan dana pinjaman lunak Bank Indonesia untuk BPPC masih dalam tahap penyelidikan.
Langkah hukum secara perdata maupun pidana ini merupakan upaya kejaksaan untuk menyita dana milik Tommy soeharto yang saat ini dibekukan oleh BNP Paribas.
 
 
Tags: #TommyWinata #TomyWinata #TomiWinata

No comments:

Post a Comment