NONSTOP, RIBUT-Gubernur DKI Ahok meradang. Mantan Bupati Bangka
Belitung itu menuding Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dipimpin
Ignasius Jonan mempersulit bus tingkat yang disumbangkan Tahir
Foundation.
Suami Veronica Tan ini mengaku, Kemenhub sulit mendapatkan izin kelaikan
jalannya. Diketahui, 5 bus tingkat merk Mercedes Benz dari Tahir
Foundation terbentur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012
tentang kendaraan.
Dalam Bab II pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan
bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang
diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000
kilogram. Sedangkan bus tingkat yang diterima Pemprov DKI Jakarta dari
konglomerat bos Bank Mayapada, Tahir hanya memiliki berat 18.000
kilogram.
Artinya, bus dari Tahir lebih ringan dan tak layak jalan di ibukota.
Diketahui, bus tersebut rencananya untuk operasional pembatasan
kendaraan motor di Bundaran HI. “Busnya lebih ringan 3 ton. Weichai
(bus tingkat Jakarta tour) itu 21 ton. PP mengatur 21 sampai 24 ton,
makanya aku bingung, lebih ringan harusnya lebih bagus dong,” kilah Ahok
di Balaikota, Senin (2/2).
Jika berdasarkan PP harusnya armada TransJakarta alias TJ yang saat ini
sudah beroperasi khususnya bus gandengan menyalahi PP. Karena dalam
PP-nya mengatur maksimal beratnya 31 ton beratnya. “TJ kita itu lebih
dari 31 ton. kenapa boleh jalan? Kalau merusak jalan, mau saya perbaiki,
urusan saya dong. jadi melebih berat saja boleh ditoleransi. masa lebih
ringan enggak boleh?,” ucap Ahok.
Sebelumnya 30 bus sumbangan juga bermasalah. Tapi, akhirnya bus tersebut
bisa beroperasi.
“Berantem dulu itu, berantem dulu baru diterima.
Makanya tiap kali terima sumbangan pasti ribut saja sudah. nggak
apa-apa, gue emang dilahirkan buat ribut,” tantang Ahok.
Sumber Nonstop di Kemenhub mengaku, Ahok tidak jeli dalam membaca
aturan. “Kalau dipaksakan jalan lalu celaka karena tidak layak nanti
kita Kemenhub yang kena. Suruh dia baca yang jeli dulu lah,” sindir anak
buah Ignatius Jonan yang namanya enggan disebutkan.
Dia berharap agar Ahok memahami aturan demi keselamatan penumpang.
“Kalau tidak paham tanya dong ke ahlinya jangan asal ceplas-ceplos
sambil nuding ada mafia. Mungkin Ahok gak punya anak buah yang baca
aturan,” sindirnya.
Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, JA Barata mengungkapkan pihaknya tidak
pernah dan tidak akan mempersulit. “Kalau dari kami Kemenhub, sepanjang
memenuhi persyaratan keselamatan dan persyaratan teknis kelayakan jalan
tentu tidak akan dipersulit. Itu persyaratan keselamatan itu kan tidak
akan dipersulit,” tegasnya.
Barata berharap bisa duduk bersama untuk meluruskan kesalahpahaman yang
terjadi. Sebab menurutnya aturan yang sudah dibuatnya tidak mungkin
dikarang-karang oleh sejumlah oknum. “Kemungkinan ada pemahaman yang
berbeda dalam masalahan teknis ini,” harapnya.(SOF/AZ)
No comments:
Post a Comment